MEKANISME PENYUSUNAN PRODUK HUKUM DESA TAHUN 2019
Oleh : Kepala Bagian Hukum Setda Kab.Batang
Bapak Agus Jaelani Mursidi,SH.M.Hum
Bahwa desa harus mempunyai dasar yang kuat tentang kegiatan - kegiatan di Desa , diantaranya Kegiatan Pembangunan , Pemberdayaan ,Kebudayaan dan lain - sebagainnya , semuannya itu harus ada dasar hukumnya dan kalau di Desa harus ada Perdes , Perkades , dan lainnya .Dalam melaksanakan kegiatan apapun desa harus berhati - hati dan tahu akan kegunaannya .
DASAR HUKUM
- Undang - undang Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan Perundang - undangan
- Undang - undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Jo,Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015
- Peraturan Mentri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 Tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2016 Tentang Kewenangan Desa
Kesemuannya itu adalah dasar kita membuat dan menyusun Peraturan di Desa .