PROFIL SEKERTARIS DESA
NAMA | : | DARUSNO |
TEMPAT TANGGAL LAHIR | : | BATANG, 24 Desember 1967 |
AGAMA | : | ISLAM |
STATUS PERKAWINAN | : | KAWIN |
ALAMAT | : | Dk.Limpung Rt 03 Rw 02 Desa Limpung Kecamatan Limpung Kabupaten Batang Jawa Tengah |
JABATAN/PERKERJAAN | : | SEKRETARIS DESA |
KEWARGANEGARAAN | : | WARGA NEGARA INDONESIA |
- Tugas Sekretaris Desa
- Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa.
- Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Desa mempunyai fungsi sebagai berikut ini.
- Fungsi Sekretaris Desa
- Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
- Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
- Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
- Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
- Tugas Sekretaris Desa dalam Pengelolaan Keuangan Desa
Tugas Sekretaris Desa sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negero (Permendagri) No 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa :
- Sekretaris Desa bertindak selaku koordinator pelaksana teknis pengelolaan keuangan desa.
Selaku koordinator pelaksana teknis pengelolaan keuangan, tugas sekretaris desa adalah :
- Menyusun dan melaksanakan Kebijakan Pengelolaan APBDesa;
- Menyusun Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa, perubahan APBDesa dan pertanggung jawaban pelaksanaan APBDesa;
- Melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBDesa;
- Menyusun pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa; dan
- Melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran APBDesa.
- Dalam hal Perencanaan
- Sekretaris Desa menyusun Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa berdasarkan RKPDesa tahun berkenaan.
- Sekretaris Desa menyampaikan rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa kepada Kepala Desa.
- Dalam pengajuan pelaksanaan pembayaran adalah kewajiban sekretaris desa untuk :
- Meneliti kelengkapan permintaan pembayaran di ajukan oleh pelaksana kegiatan;
- Menguji kebenaran perhitungan tagihan atas beban APBdes yang tercantum dalam permintaan pembayaran;
- Menguji ketersedian dana untuk kegiatan dimaksud; dan
- Menolak pengajuan permintaan pembayaran oleh pelaksana kegiatan apabila tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
- Berdasarkan SPP yang telah di verifikasi Sekretaris Desa, Kepala Desa menyetujui permintaan pembayaran dan bendahara melakukan pembayaran.
- Terhadap pembayaran yang telah dilakukan selanjutnya bendahara melakukan pencatatan pengeluaran.
- Syarat Sekretaris Desa
Dalam menjabat sebagai sekretaris desa, ada syarat syarat yang harus dipenuhi sebagai berikut :
- Berpendidikan paling rendah lulusan SMU atau sederajat
- Mempunyai pengetahuan tentang teknis pemerintahan
- Mempunyai kemampuan di bidang administrasi perkantoran
- Mempunyai pengalaman di bidang administrasi keuangan dan di bidang perencanaan
- Memahami sosial budaya masyarakat setempat
- Bersedia tinggal di desa yang bersangkutan.